Jejak Penyelundupan Narkoba Di Indonesia

Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia, yang mencakup 17,508 pulau (citra satelit terakhir menunjukkan 18,108 pulau), sebanyak 6.000 diantaranya berpenduduk. Wilayah Indonesia yang terbentang dan 6°08’ Lintang Utara hingga 11°15’ Lintang Selatan, dan dan 94045 Bujur Timur hingga 141°05’ Bujur Timur terletak di posisi geografis sangat strategis, karena menjadi penghubung dua samudera dan dua benua, Samudera India dengan Samudera Pasifik, dan Benua Asia dengan Benua Australia.
Sebagai negara kepulauan sebagian besar wilayah Indonesia Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan. Bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan. Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan. Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya. Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan, Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.
- Narkotika Golongan 1
Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
- Narkotika Golongan 2
Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain. Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
- Narkotika Golongan 3
Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia. Jika berdasarkan pada bahan pembuatnya, jenis-jenis narkotika tersebut di antaranya adalah:
- Narkotika Jenis Sintetis
Jenis yang satu ini didapatkan dari proses pengolahan yang rumit. Golongan ini sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian. Contoh dari narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya.
- Narkotika Jenis Semi Sintetis
Pengolahan menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.
- Narkotika Jenis Alami
Ganja dan Koka menjadi contoh dari Narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Bahaya narkoba ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Salah satu akibat fatalnya adalah kematian.
Perkembangan narkoba di Indonesia ini juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang melibatkan dua aspek yaitu aspek regional dan aspek global. Hal ini menunjukkan bahwa masuk dan berkembangnya narkoba di Indonesia dipengaruhi oleh situasi politik regional maupun global dari aspek eksternal selain yang tidak kalah penting adalah faktor internal yang menjadikan Indonesia sebagai wilayah dengan keberagaman dan latar belakang yang plural dengan negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki letak geografis yang unik dan strategis. Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar, dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,49% per tahun serta tingkat kepadatan penduduk Indonesia sebesar 124 orang per km². Kondisi demikian merupakan pangsa pasar potensial bagi peredaran gelap narkoba.
- Periode 2000 sm
Pada dasarnya narkotika dan obat bius adalah obat penghilang rasa sakit dan juga mengubah perasaan dan pikiran. Pada tahun 2000 SM (sebelum masehi), dikenal sebuah tanaman bernama papavor somniveritum (candu), dan tumbuhan tersebut juga tumbuh di berbagai wilayah seperti china,india dan beberapa negara lainnya.kemudian pada tahun 330 SM (sebelum masehi) seseorang bernama Alexander the great mulai mengenalkan candu di India dan Persia, pada saat itu orang india dan persia menggunakan candu tersebut saat jamuan makan dan saat santai (Antonio Estohocado, 2010). Pada tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opion atau dikenal dengan nama opium (candu = papavor somniferitum). Bunga opion ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi Samaria dengan ketinggian di atas ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Kemudian opium ini menyebar ke daerah India, Cina dan wilayah-wilayah Asia lainnya. Pada tahun 1806, Friedrich Wilheim yang merupakan seorang dokter dari Westphalia berhasil menemukan modifikasi candu dengan campuran amoniak yang dikenal morfin. Nama morfin ini diambil dari nama dewa mimpi yang berasal dari Yunani yaitu dewi Morphius.
- Periode Masa Kolonial Belanda
Pasca Perang Dingin telah membuka agenda baru dunia bahwa ancaman keamanan bukan hanya persoalan perang dan militerisik, tetapi juga terdapat masalah drug trafficking dan drug abuse. Aturan dan pengawasan terhadap obat-obatan terlarang (narkotika) telah menjadi pusat perhatian dunia sejak diadakannya konferensi internasional pertama mengenai narkotik yang diselenggarakan di Shanghai tahun 1909. Pertemuan ini diadakan atas dorongan Presiden Theodore Roosevelt dan organisasi para uskup Charles H. Brent, dan dihadiri oleh Inggris, Jepang, China dan Rusia. Indonesia mengenal penggunaan obatobatan jenis opium pada zaman penjajahan Belanda. Pemakai candu opium tersebut sebagian besar adalah orang-orang China. Pemerintah Belanda memberikan izin legal dengan terbitkannya undang-undang Verdovende Middelen Ordonantie yang mulai berlakunya pada tahun 1927. Pemerintah Belanda mengizinkan tempat-tempat tertentu untuk mengisap candu. Pengadaan candu opium telah dilegalkan dengan undang-undang Verdovende Middelen Ordonantie. Awalnya, orang-orang China menggunakan candu dengan cara tradisional yaitu dengan menggunakan pipa panjang (Salmi, 1985).
- Periode Kolonial Jepang
Pada masa penjajahan Jepang, undangundang Verdovende Middelen Ordonantie dihapuskan. Pemerintah Jepang melarang penggunaan candu pada masa kolonial Jepang ini, gang Madat yang merupakan lokalisasi para pemadar telah ditutup oleh pemerintah Jepang. Pada zaman dahulu, di daerah gang Madat ini para pecandu mengisap opium. Di daerah tersebut terdapat kamar-kamar berukuran 300 m dan para pecandu sambil tiduran di kamar tersebut mengisap barang haram.
- Periode Orde Lama
Pada masa kemerdekaan Republik Indonesia dari jajahan negara lain, Negara Republik Indonesia membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelarangan penggunaan zat/obat terlarang. Undang-undang tersebut mengatur tentang produksi, penggunaan, dan distribusi obatobatan berbahaya. Wewenang tersebut diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk mengatur undang-undang tersebut.
- Periode Orde Baru
Pada tahun 1970 penyalahgunaan narkoba semakin meningkat dan banyak korban khususnya generasi muda dari penyalahgunaan narkoba ini. Penyalahgunaan narkoba ini berawal dari masalah anak-anak muda di Amerika Serikat, kemudian mulai berpengaruh ke seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia. Di dalam penanggulangan dan pencegahan peredaran narkoba di Indonesia, Pemerintah RI mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1967 tentang Narkotika. Undang-Undang tentang Narkotika tersebut mengatur penyelundupan gelap. Kemudian undang-undang ini juga menyebutkan peran khusus dari dokter serta rumah sakit yang disesuaikan dengan petunjuk dari Menteri Kesehatan.
6. Periode Reformasi
Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah populasi penduduk yang padat dan telah menjadi pasar yang sangat subur oleh para sindikat perdagagan narkotika. Karena Indonesia dianggap mudah ditembus oleh pelaku penyelundupan narkoba dengan banyaknya celah ataupun pintu masuk yang digunakan seperti melalui pelabuhan, bandara, sungai, maupun jalur darat di daerah perbatasan (Puslitdatin.bnn.go.id, 2014). Indonesia melebihi jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa. Hal ini menyebabkan Indonesia menjadi pasar potensial bagi peredaran gelap narkoba. Pada awalnya Indonesia hanya sebagai tempat persinggahan lalu lintas perdagangan narkoba, karena Indonesia berada pada posisi strategis.
Salah satu jalur masuk narkoba saat ini di Indonesia adalah melalui jalur penyelundupan. Posisi negara Indonesia berada pada letak yang strategis secara geografis. Hal ini disebabkan karena Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu benua Australia dan benua Asia, juga Indonesia terletak di antara dua samudra, yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik. Hal ini meyebabkan Indonesia berada pada posisi silang dunia (world cross position). Posisi world cross position ini menyebabkan Indonesia menjadi pusat jalur lalu lintas dunia. Hal inilah membuka peluang bagi Indonesia masuknya bisnis gelap narkotika. Indonesia dikategorikan sebagai negara tujuan akhir dari kegiatan penyelundupan narkotika. Hal ini disebabkan karena banyaknya jumlah masyarakat Indonesia yang masih bergantung pada narkotika dan juga gaya hidup masyarakat Indonesia yang bersifat konsumtif.
Sejarah dan perkembangan narkoba di Indonesia dimulai pada tahun 2000 SM yaitu ditemukannya Bungan opion di Sumaria. Bunga opion ini dikenal sebagai opium. Penyebaran opium mulai mencapai daerah asia, mulai dari daerah India, Cina dan sebagainya. Pada masa kolonial Belanda di Indonesia, penggunaan opium dilegalkan dengan diberlakunyya Undang-undang Verdovende Middelen Ordonantie pada tahun 1927. Pada masa jajahan Belanda ini, di Indonesia terdapat daerah yang dilegalkan oleh pemerintah Belanda di dalam mengisap opium. Pada masa ini, orang Cina yang mulai mengisap opium di Indonesia dengan menggunakan pipa panjang. Pada masa kolonial Jepang di Indonesia, penggunaan opium dilarang keras. Undang-Undang Verdovende Middelen Ordonantie tidak diberlakukan. Pada masa orde lama setelah Indonesia merdeka dari masa penjajahan, penyalahgunaan narkoba telah diatur di dalam peraturan perundangundangan. Menteri Kesehatan diberikan wewenang di dalam mengatur perundang-undangan tersebut. Pada masa orde baru, penyebarab narkoba di Indonesia dimulai pada tahun 1970 ketika anakanak muda di Amerika Serikat mulai mengkonsumsi narkoba. Hal ini menyebar ke beberapa negara. Teramasuk ke Indonesia. Di dalam menanggulangi penyebaran narkoba tersebut, Pemerintah RI mengeluarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 tentang Narkotika. Undang-undang tentang Narkotika tersebut mengatur penyelundupan gelap. Juga membentuk BAKOLAK INPRES 6/71 yang merupakan suatu badan yang dibentuk pemerintah di dalam penanggulangan segala macam bentuk yang mengancam keamanan negara, seperti narkotika, penyelundupan, pemalsuan uang, kenakalan remaja, dan pengawasan terhadap orang asing. Pada masa reformasi, peneybaran narkoba semakin meluas. Indonesia selain dijadikan sebagai tempat transit, juga dijadikan sebagai pasar gelap narkoba bahkan telah ada beberapa laboratorium yang didirikan di Indonesia untuk memperoduksi narkoba. Pemerintah Indonesia memberlakukan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di dalam menanggulangi ancaman narkoba ini. Sanksi pidana yang dikenakan bagi penyalahgunaan narkoba ini adalah sanksi pidana penjara, denda bahkan hukuman mati.
What's Your Reaction?






